Radiografer yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut menurut Pasal 14 adalah

Radiografer yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut menurut Pasal 14 adalah

  1. Diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya
  2. Tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya
  3. Semua jawaban benar
  4. Semua jawaban benar
  5. Semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: A. Diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban A benar, dan 0 orang setuju jawaban A salah.

Radiografer yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut menurut Pasal 14 adalah diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. Diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban B. Tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. Semua jawaban benar menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah A. Diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.