Pembagian kekuasaan secara horizontal berdasar pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk kekuasaan konstitutif dijalankan oleh?

Pembagian kekuasaan secara horizontal berdasar pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk kekuasaan konstitutif dijalankan oleh?

  1. MPR
  2. DPR
  3. DPD
  4. Eksekutif
  5. Legislatif

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: A. MPR.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban A benar, dan 0 orang setuju jawaban A salah.

Pembagian kekuasaan secara horizontal berdasar pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk kekuasaan konstitutif dijalankan oleh mpr.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. MPR menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban B. DPR menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. DPD menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. Eksekutif menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Legislatif menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah A. MPR

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.