Ketentuan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 1 ayat 2 sistem ketatanegaraan Indonesia yaitu sistem kedaulatan rakyat yang diatur melalui Undang-Undang Dasar. Pasal 1 ayat, (3) dinyatakanœnegara Indonesia adalah negara hukum dan dalam pasal 27 ayat (1) œsegala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali. Dan ketentuan pasal 29 ayat 1 yang menyatakan œNegara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan pernyataan tersebut diatas, maka Sistem kedaulatan yang dianut oleh Negara Republik Indonesia adalah

Ketentuan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 1 ayat 2 sistem ketatanegaraan Indonesia yaitu sistem kedaulatan rakyat yang diatur melalui Undang-Undang Dasar. Pasal 1 ayat, (3) dinyatakanœnegara Indonesia adalah negara hukum dan dalam pasal 27 ayat (1) œsegala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali. Dan ketentuan pasal 29 ayat 1 yang menyatakan œNegara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan pernyataan tersebut diatas, maka Sistem kedaulatan yang dianut oleh Negara Republik Indonesia adalah

  1. Kedaulatan raja, kedaulatan agama dan kedaulatan rakyat.
  2. Kedaulatan Tuhan , kedaulatan rakyat dan kedaulatan gereja.
  3. Kedaulatan rakyat, kedaulatan hukum dan kedaulatan Tuhan.
  4. Kedaulatan negara , kedaulatan raja dan kedaulatan Tuhan.
  5. Semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: C. Kedaulatan rakyat, kedaulatan hukum dan kedaulatan Tuhan..

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban C benar, dan 0 orang setuju jawaban C salah.

Ketentuan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 1 ayat 2 sistem ketatanegaraan Indonesia yaitu sistem kedaulatan rakyat yang diatur melalui Undang-Undang Dasar. Pasal 1 ayat, (3) dinyatakanœnegara Indonesia adalah negara hukum dan dalam pasal 27 ayat (1) œsegala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali. Dan ketentuan pasal 29 ayat 1 yang menyatakan œNegara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan pernyataan tersebut diatas, maka Sistem kedaulatan yang dianut oleh Negara Republik Indonesia adalah kedaulatan rakyat, kedaulatan hukum dan kedaulatan tuhan..

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. Kedaulatan raja, kedaulatan agama dan kedaulatan rakyat. menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. Kedaulatan Tuhan , kedaulatan rakyat dan kedaulatan gereja. menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. Kedaulatan rakyat, kedaulatan hukum dan kedaulatan Tuhan. menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban D. Kedaulatan negara , kedaulatan raja dan kedaulatan Tuhan. menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah C. Kedaulatan rakyat, kedaulatan hukum dan kedaulatan Tuhan.

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.