Kekuasaan kehakiman itu bersifat independen, artinya?

Kekuasaan kehakiman itu bersifat independen, artinya?

  1. bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya
  2. dapat membuat keputusan sesuai keinginan rakyat
  3. mandiri tetapi masih berada di dalam kendali dari kekuasaan lembaga negara lainnya
  4. bebas membuat keputusan meski tidak ada di dalam peraturan perundang undangan
  5. Semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: A. bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban A benar, dan 0 orang setuju jawaban A salah.

Kekuasaan kehakiman itu bersifat independen, artinya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban B. dapat membuat keputusan sesuai keinginan rakyat menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. mandiri tetapi masih berada di dalam kendali dari kekuasaan lembaga negara lainnya menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. bebas membuat keputusan meski tidak ada di dalam peraturan perundang undangan menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah A. bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.