Di dalam pasal 22C UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa, mengatur ;. 1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum, 2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, 3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun, 4) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, 5) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah. Pasal 22C UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditunjukkan dalam pernyataan-pernyataan nomor

Di dalam pasal 22C UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa, mengatur ;. 1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum, 2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, 3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun, 4) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, 5) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah. Pasal 22C UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditunjukkan dalam pernyataan-pernyataan nomor

  1. (1), (2) dan (3)
  2. (1), (3) dan (4)
  3. (1), (2) dan (5)
  4. (1), (4) dan (5)
  5. Semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: A. (1), (2) dan (3).

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban A benar, dan 0 orang setuju jawaban A salah.

Di dalam pasal 22C UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa, mengatur ;. 1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum, 2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, 3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun, 4) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, 5) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah. Pasal 22C UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditunjukkan dalam pernyataan-pernyataan nomor (1), (2) dan (3).

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. (1), (2) dan (3) menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban B. (1), (3) dan (4) menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. (1), (2) dan (5) menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. (1), (4) dan (5) menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah A. (1), (2) dan (3)

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.