Untuk mengantisipasi permasalahan keuangan negara, salah satunya berasal dari Pajak dan pungutan lain. Keberadaan Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam UU. Hal tersebut sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 terutama pasal

Untuk mengantisipasi permasalahan keuangan negara, salah satunya berasal dari Pajak dan pungutan lain. Keberadaan Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam UU. Hal tersebut sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 terutama pasal 23a