Pasal7 ayat (3) UUD NRI tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Dengan kata lain?

Pasal7 ayat (3) UUD NRI tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Dengan kata lain?

  1. Setiap kementerian negara masing-masing mempunyai wewenang sendiri
  2. Setiap kementerian negara masing-masing mempunyai tugas sendiri
  3. Setiap kementerian negara masing-masing mempunyai kebebasan sendiri
  4. Setiap kementerian negara masing-masing mempunyai hak sendiri
  5. Setiap kementerian negara masing-masing mempunyai reputasi sendiri

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: A. Setiap kementerian negara masing-masing mempunyai wewenang sendiri.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban A benar, dan 0 orang setuju jawaban A salah.

Pasal7 ayat (3) UUD NRI tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Dengan kata lain setiap kementerian negara masing-masing mempunyai wewenang sendiri.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. Setiap kementerian negara masing-masing mempunyai wewenang sendiri menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban B. Setiap kementerian negara masing-masing mempunyai tugas sendiri menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. Setiap kementerian negara masing-masing mempunyai kebebasan sendiri menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. Setiap kementerian negara masing-masing mempunyai hak sendiri menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Setiap kementerian negara masing-masing mempunyai reputasi sendiri menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah A. Setiap kementerian negara masing-masing mempunyai wewenang sendiri

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.